RENCANA
ANGGARAN KAS ( RAK )
Setelah
APBDes di tetapkan serta di undangkan oleh sekretris Desa kedalam lembaran Desa
maka APBDes tersebut sudah sah atau sudah siap untuk di jalankan. Sebelum memulai
semua kegiatan yang tertuang dalam APBDes, bendahara Desa membuat Rencana
Anggaran Kas ( RAK ) agar pos-pos pengunaan uang tepat waktu sehingga dapat
mengetahui jumlah anggaran yang terpakai dalam setiap tahapan karna mekanisme
pencairan anggaran berbeda beda berdasarkan pos pendapatan contohnya anggaran
DDA pencairannya Dua Tahap :
a.
Tahap Pertama 60 % pada
bulan Mei
b.
Tahap Kedua 40 % pada
Bulan Agustus
Walaupun
mekanisme penyaluran anggaran Desa tahap pertama di bulan Mei kadang – kadang tidak
sesuai mekanisme karna pengalaman untuk tahun 2016 dana Desa masuk ke Rekening
Desa pada minggu ke tiga Bulan Juni.



