INOVASI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA KALEO KECAMATAN LAMBU KAB. BIMA NTB

 

Inovasi Desa dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Kaleo Kecamatan Lambu

 ERFIN

Nim : 212015136

 

Prodi : Manajemen Inovasi

Universitas Teknologi Sumbawa, Sumbawa, Indonesia

 

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengharuskan individu untuk belajar. Demikian pula organisasi harus siap menghadapi adanya perubahan tersebut, banyak hal yang harus disiapkan agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan dan menjaga kelangsungan organisasi agar tetap mampu bersaing dan bertahan. Organisasi yang dapat bersaing harus mengembangkan budaya belajar dan menjadi organisasi pembelajar (Wirjoatmodjo, 2000). Maju mundurnya sebuah Negara bergantung pada kreativitas yang dimiliki oleh warga bangsa tersebut. Sejarah menunjukkan kepada kita betapa besar arti kreativitas bagi kebesaran sebuah bangsa. Dari berbagai negara maju bermunculan berbagai inovasi, pola berfikir, teknis, produk dan layanan untuk mempermudah dan memperindah kehidupan manusia. Sistim Inovasi merupakan jawaban yang tepat dalam mengahadapi dinamika saat ini, inovasi sering diartikan dengan berbeda-beda oleh para ahli namun secara garis besar merupakan sebuah cara baru atau temuan baru baik dalam bentuk produk, proses maupun hasil.  Desa memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan pemerintahannya dibawah Kepala Desa serta Perangkat Desa lainnya yang juga diawasi oleh BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu tercantum dalam berbagai aturan serta pengertian Desa menurut UU No 6 Tahun 2014 tersebut yang harus dipahami oleh warga negara Indonesia.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai wujud pengakuan terhadap sebuah Desa pemerintah mempercayakan Kepada Pemerintah Desa kucuran Anggaran Dana Desa di setiap tahun untuk di gunakan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan Desa. Dana Desa adalah dana yang berasal dari pemerintah Pusat untuk membiayai kegiatan Pemerintah Desa, Belanja Pembangunan serta pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat Desa.

Desa Kaleo adalah salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, dengan luas wilayah 992.50 Ha, kepadatan penduduk 4012 jiwa terdiri dari laki 1977 jiwa perempuan 2033 jiwa dengan Masyarakat nya yang bermatapenacaharian 90% di bidang pertanian, yang di pimpin oleh seorang Kepala Desa dan di bantu oleh 9 orang Perangkat Desa dalam mengelola roda pemerintahan, dengan kompisisi Sumber Daya manusia 40% berpendidikan S1 dan sisanya rata-rata tamatan SMA, tahapan-tahapan pengelolaan Dana Desa diawali dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan. Dari tahapan pengelolaan anggaran tersebut tentu saja dilaksanakan dengan sistim dan pola yang terstruktur serta cara tehnik yang baru atau di sebut inovasi.

Program Inovasi Desa yang dicanangkan oleh Kemendesa, merupakan salah satu upaya pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas Desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa yang terfokus dalam tiga sasaran program diantaranya pengembangan wirausahaan, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), serta pengadaan Infrastruktur Desa. Tujuan utama Program Inovasi Desa Menurut Kepmen Desa PDTT No. 48 Tahun 2018 adalah untuk mendorong pembangunan desa yang lebih berkualitas, efektif dan efisien melalui berbagai kegiatan pembangunan & pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih Inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

Sejak 2015 lalu pemerintah Pusat mengucurkan anggaran Dana Desa sebagai wujud penghormatan dan pengakuan terhadap Desa, di Desa Kaleo anggran Dana Desa dominan diarahkan untuk pembiayaan pemeliharaan pembangunan yang sudah ada semestinya pembangunan yang berinovasi, sementara di bidang pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakat belum tersentuh secara maksimal, serta tata kelola Dana Desa belum mampu menunjang  kerja-kerja Inovasi. Pembangunan Fisik bukan berarti tidak penting namun menjadi focus kedepan bagaimana supaya Desa itu bisa mandiri dan kuat serta bermartabat, tentu di wujudkan dengan pengembangan Sumber Daya Manusia yang kreatif, pengembangan Kewirausahaan Desa, serta penerapan Sistim yang Inovatif Mulai dari tahap perencanaan sampai pertanggungjawaban kegiatan. Perencanaan mengacu pada kebutuhan bukan mengacu kepada keinginan.

Dengan adanya Dana Desa mestinya peluang bagi Desa untuk menciptakan usaha Desa yang inovasi dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam yang ada, sebagaimana yang dicanangkan oleh Bapak Presiden H. Ir. Joko Widodo “membangunan Indonesia dari Desa” hal demikian belum signifikan terlihat di Desa Kaleo Kecamatan Lambu, tentu saja setiap langkah pasti ada kendala namun semua itu butuh proses dan peran aktif unsur perangkat Desa terlebih Kepala Desa, Kepala Desa mampu merangkul semua elemen serta memberikan pandangan yang jelas terhadap seluruh elemen agar pengelolaan Dana Desa berinovatif. Perkembangan teknologi di segala lini kehidupan bukan saja mengajak kita untuk berperan aktif namun agar kita cepat respek dalam mengahadapi nya. Keberhasilan dalam Pengelolaan Dana Desa merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan pemerintah Desa, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam pengelolaan Dana Desa merupakan suatu hal utama dengan menggunakan tehnologi modern sehingga mampu memperlihatkan cara-cara yang inovatif sesuai dengan perkembangan jaman. Pengelolaan Dana Desa merupakan topic paling hangat di perbincangkan di masyarakat perdesaan saat ini, ketidakpercayaan Masyarakat terhadap pemerintahan Desa seringkali terjadi karena kurang keterbukaan informasi, dan minimnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme pengelolaan Dana Desa, serta kurang partisipasi aktif para pemangku kepentingan di Desa, berangkat dari hal tersebut sentuhan inovasi sangat di perlukan dalam pengelolan Dana Desa, inovasi adalah jawaban yang paling tepat dalam menjawab tantangan tersebut, mulai dari tahap perencanaan sampai pada pertanggungjawaban. Keterbukaan adalah hal utama untuk mengembalikan kepercaayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa,

Pengelolaan Dana Desa lebih di harapkan untuk pengembangkan kewirausahaan, dan peningakatan kapasitas Sumber Daya Manusia, serta pembangunan Desa, hal demikian tidak terlepas untuk menggali potensi local yang ada di Desa, serta memberdayakan sumber Daya Alam yang ada di Desa dengan sentuhan inovasi-inovasi. Sehingga Dana Desa memiliki umpan balik dalam rangka peningkatan pendapatan Asli Desa, pengelolaan Dana Desa harus mampu melibatkan semua unsur yang ada di Desa terutama kaum yang termarjinal, peran Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan di Desa, harus mampu membuaka ruanag dan menjemput perkembangan tehnolgi di era sekarang ini, peningkatan tehnologi bukan berarti menguburkan poetensi local yang ada serta usaha-usaha tradiosional yang ada justru perkembangan tehnologi modern mengajak kita semua meningkatkan pola usaha kita ke arah yang modern agar mengahasilkan produktifitas yang berinovatif sehingga mampu bersaing dengan perubahan jaman. Melalui Dana Desa pemerintah harus hadir memberikan ruang terhadap palaku usaha local serta mmapu memanfaatkan Sumber Daya Alam yang ada, hal tersebut akan mampu menjawab setiap persoalan yang ada.penggunaan Dana Desa harus mengacu kepada pembangunan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang memiliki nilai ekonmis serta membuka akses-akses yang menunjang pembukaan lapangan kerja di Desa untuk memenuhi kebutahan Dasar masyarakat pedesaan.

Pengelolaan Dana Desa dengan program inovasi salah satu nya pengembangan usaha merupakan langkah tepat demi meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan mengelola usaha di Desa. Program pengembangan usaha Desa dilakukan dengan mengundang para ahli untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha di Desa. Karena pada dasarnya banyak jenis usaha yang ada di Desa baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh pemerintah desa melalui BUMDES-nya. Namun demikian semua pertumbuhan usaha di pedesaan dirasa sangat lambat khususnya bila dibanding di perkotaan. Hal ini karena pelaku usaha di Desa tidak memiliki pengetahuan dan kecakapan usaha seperti yang diharapkan. Ada banyak program inovasi Desa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Pemilihan program inovasi Desa harus dilakukan dengan seksama agar bisa bermanfaat bagi penduduk Desa.

Menentukan program inovasi Desa bukan perkara mudah karena situasi dan kondisi setiap Desa tidaklah sama. Untuk membuat program inovasi Desa yang efektif kita harus mengidentifikasi semua masalah dan juga potensi yang dimiliki oleh Desa itu sendiri. Permasalahan yang ada harus dicari solusinya melalui program inovasi Desa. Potensi Desa yang ada harus dikembangkan untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. By.. erfhin@opini.com.........

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama