Inovasi
Desa dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Kaleo Kecamatan Lambu
ERFIN
Nim : 212015136
Prodi : Manajemen Inovasi
Universitas Teknologi Sumbawa, Sumbawa, Indonesia
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengharuskan
individu untuk belajar. Demikian pula organisasi harus siap menghadapi adanya
perubahan tersebut, banyak hal yang harus disiapkan agar dapat menyesuaikan
diri dengan perkembangan dan menjaga kelangsungan organisasi agar tetap mampu
bersaing dan bertahan. Organisasi yang dapat bersaing harus mengembangkan
budaya belajar dan menjadi organisasi pembelajar (Wirjoatmodjo, 2000). Maju
mundurnya sebuah Negara bergantung pada kreativitas yang dimiliki oleh warga
bangsa tersebut. Sejarah menunjukkan kepada kita betapa besar arti kreativitas
bagi kebesaran sebuah bangsa. Dari berbagai negara maju bermunculan berbagai
inovasi, pola berfikir, teknis, produk dan layanan untuk mempermudah dan
memperindah kehidupan manusia. Sistim Inovasi merupakan jawaban yang tepat
dalam mengahadapi dinamika saat ini, inovasi sering diartikan dengan
berbeda-beda oleh para ahli namun secara garis besar merupakan sebuah cara baru
atau temuan baru baik dalam bentuk produk, proses maupun hasil. Desa memiliki kekuatan hukum dalam
menjalankan pemerintahannya dibawah Kepala Desa serta Perangkat Desa lainnya
yang juga diawasi oleh BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu tercantum
dalam berbagai aturan serta pengertian Desa menurut UU No 6 Tahun 2014 tersebut
yang harus dipahami oleh warga negara Indonesia.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai wujud pengakuan terhadap sebuah
Desa pemerintah mempercayakan Kepada Pemerintah Desa kucuran Anggaran Dana Desa
di setiap tahun untuk di gunakan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan
Desa. Dana Desa adalah dana yang berasal dari pemerintah Pusat untuk membiayai
kegiatan Pemerintah Desa, Belanja Pembangunan serta pembinaan dan pemberdayaan
Masyarakat Desa.
Desa Kaleo adalah salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Lambu
Kabupaten Bima, dengan luas wilayah 992.50 Ha, kepadatan penduduk 4012 jiwa terdiri dari laki 1977 jiwa
perempuan 2033 jiwa dengan Masyarakat nya yang bermatapenacaharian 90% di
bidang pertanian, yang di pimpin oleh seorang Kepala Desa dan di bantu oleh 9
orang Perangkat Desa dalam mengelola roda pemerintahan, dengan kompisisi Sumber
Daya manusia 40% berpendidikan S1 dan sisanya rata-rata tamatan SMA,
tahapan-tahapan pengelolaan Dana Desa diawali dengan perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pelaporan. Dari tahapan pengelolaan anggaran tersebut tentu
saja dilaksanakan dengan sistim dan pola yang terstruktur serta cara tehnik
yang baru atau di sebut inovasi.
Program Inovasi Desa yang dicanangkan oleh Kemendesa, merupakan
salah satu upaya pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui
peningkatan kapasitas Desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan
pembangunan Desa yang terfokus dalam tiga sasaran program diantaranya
pengembangan wirausahaan, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), serta
pengadaan Infrastruktur Desa. Tujuan utama Program Inovasi Desa Menurut Kepmen Desa
PDTT No. 48 Tahun 2018 adalah untuk mendorong pembangunan desa yang lebih
berkualitas, efektif dan efisien melalui berbagai kegiatan pembangunan &
pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih Inovatif dan peka terhadap kebutuhan
masyarakat Desa.
Sejak 2015 lalu pemerintah Pusat mengucurkan anggaran Dana Desa
sebagai wujud penghormatan dan pengakuan terhadap Desa, di Desa Kaleo anggran
Dana Desa dominan diarahkan untuk pembiayaan pemeliharaan pembangunan yang
sudah ada semestinya pembangunan yang berinovasi, sementara di bidang
pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakat belum tersentuh secara maksimal, serta
tata kelola Dana Desa belum mampu menunjang
kerja-kerja Inovasi. Pembangunan Fisik bukan berarti tidak penting namun
menjadi focus kedepan bagaimana supaya Desa itu bisa mandiri dan kuat serta
bermartabat, tentu di wujudkan dengan pengembangan Sumber Daya Manusia yang
kreatif, pengembangan Kewirausahaan Desa, serta penerapan Sistim yang Inovatif
Mulai dari tahap perencanaan sampai pertanggungjawaban kegiatan. Perencanaan mengacu
pada kebutuhan bukan mengacu kepada keinginan.
Dengan adanya Dana Desa mestinya peluang bagi Desa untuk
menciptakan usaha Desa yang inovasi dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam yang
ada, sebagaimana yang dicanangkan oleh Bapak Presiden H. Ir. Joko Widodo
“membangunan Indonesia dari Desa” hal demikian belum signifikan terlihat di
Desa Kaleo Kecamatan Lambu, tentu saja setiap langkah pasti ada kendala namun
semua itu butuh proses dan peran aktif unsur perangkat Desa terlebih Kepala
Desa, Kepala Desa mampu merangkul semua elemen serta memberikan pandangan yang
jelas terhadap seluruh elemen agar pengelolaan Dana Desa berinovatif.
Perkembangan teknologi di segala lini kehidupan bukan saja mengajak kita untuk
berperan aktif namun agar kita cepat respek dalam mengahadapi nya. Keberhasilan
dalam Pengelolaan Dana Desa merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan
pemerintah Desa, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam pengelolaan Dana Desa
merupakan suatu hal utama dengan menggunakan tehnologi modern sehingga mampu memperlihatkan
cara-cara yang inovatif sesuai dengan perkembangan jaman. Pengelolaan Dana Desa
merupakan topic paling hangat di perbincangkan di masyarakat perdesaan saat
ini, ketidakpercayaan Masyarakat terhadap pemerintahan Desa seringkali terjadi
karena kurang keterbukaan informasi, dan minimnya pemahaman masyarakat terkait
mekanisme pengelolaan Dana Desa, serta kurang partisipasi aktif para pemangku
kepentingan di Desa, berangkat dari hal tersebut sentuhan inovasi sangat di
perlukan dalam pengelolan Dana Desa, inovasi adalah jawaban yang paling tepat
dalam menjawab tantangan tersebut, mulai dari tahap perencanaan sampai pada
pertanggungjawaban. Keterbukaan adalah hal utama untuk mengembalikan
kepercaayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa,
Pengelolaan Dana Desa lebih di harapkan untuk pengembangkan
kewirausahaan, dan peningakatan kapasitas Sumber Daya Manusia, serta
pembangunan Desa, hal demikian tidak terlepas untuk menggali potensi local yang
ada di Desa, serta memberdayakan sumber Daya Alam yang ada di Desa dengan
sentuhan inovasi-inovasi. Sehingga Dana Desa memiliki umpan balik dalam rangka
peningkatan pendapatan Asli Desa, pengelolaan Dana Desa harus mampu melibatkan
semua unsur yang ada di Desa terutama kaum yang termarjinal, peran Kepala Desa
selaku Kepala Pemerintahan di Desa, harus mampu membuaka ruanag dan menjemput
perkembangan tehnolgi di era sekarang ini, peningkatan tehnologi bukan berarti
menguburkan poetensi local yang ada serta usaha-usaha tradiosional yang ada
justru perkembangan tehnologi modern mengajak kita semua meningkatkan pola
usaha kita ke arah yang modern agar mengahasilkan produktifitas yang
berinovatif sehingga mampu bersaing dengan perubahan jaman. Melalui Dana Desa
pemerintah harus hadir memberikan ruang terhadap palaku usaha local serta mmapu
memanfaatkan Sumber Daya Alam yang ada, hal tersebut akan mampu menjawab setiap
persoalan yang ada.penggunaan Dana Desa harus mengacu kepada pembangunan untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat yang memiliki nilai ekonmis serta membuka
akses-akses yang menunjang pembukaan lapangan kerja di Desa untuk memenuhi
kebutahan Dasar masyarakat pedesaan.
Pengelolaan Dana Desa dengan program inovasi salah satu
nya pengembangan usaha merupakan langkah tepat demi meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan kecakapan mengelola usaha di Desa. Program pengembangan usaha
Desa dilakukan dengan mengundang para ahli untuk memberikan pelatihan dan
pendampingan bagi pelaku usaha di Desa. Karena pada dasarnya banyak jenis usaha
yang ada di Desa baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh pemerintah desa
melalui BUMDES-nya. Namun demikian semua pertumbuhan usaha di pedesaan dirasa
sangat lambat khususnya bila dibanding di perkotaan. Hal ini karena pelaku
usaha di Desa tidak memiliki pengetahuan dan kecakapan usaha seperti yang
diharapkan. Ada banyak program inovasi Desa yang bisa dilakukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Pemilihan program inovasi Desa
harus dilakukan dengan seksama agar bisa bermanfaat bagi penduduk Desa.
Menentukan
program inovasi Desa bukan perkara mudah karena situasi dan kondisi setiap Desa
tidaklah sama. Untuk membuat program inovasi Desa yang efektif kita harus
mengidentifikasi semua masalah dan juga potensi yang dimiliki oleh Desa itu
sendiri. Permasalahan yang ada harus dicari solusinya melalui program inovasi
Desa. Potensi Desa yang ada harus dikembangkan untuk meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat. By.. erfhin@opini.com.........