Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaleo merupakan lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa yang berfungsi sebagai wadah aspirasi masyarakat serta mitra strategis Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. BPD Desa Kaleo saat ini diketuai oleh Syahrudin, bersama 8 orang anggota yang berasal dari unsur keterwakilan wilayah dan unsur masyarakat, termasuk 1 orang keterwakilan perempuan (gender) sebagai bentuk komitmen terhadap inklusivitas dan kesetaraan.
Dalam menjalankan tugas administratif dan pelayanan kelembagaan, BPD Desa Kaleo juga didukung oleh 1 orang staf administrasi yang membantu kelancaran kegiatan operasional, pengelolaan dokumen, serta pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk kemajuan kelembagaan, BPD Desa Kaleo telah memiliki kantor sendiri yang representatif. Keberadaan kantor ini menjadi pusat kegiatan musyawarah, penyerapan aspirasi masyarakat, serta koordinasi dengan Pemerintah Desa dan lembaga lainnya. Hal ini mencerminkan komitmen BPD dalam meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas dan Fungsi BPD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, baik secara langsung maupun melalui forum musyawarah desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, khususnya dalam pelaksanaan peraturan desa, APBDes, dan kebijakan pembangunan.
Menyelenggarakan musyawarah desa, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa.
Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sebagai bentuk representasi warga desa.
Dalam menjalankan perannya, BPD Desa Kaleo senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.

