Penataan lingkungan merupakan salah satu program pemerintah, apalagi dengan adanya anggaran Dana Desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat di seluruh desa se indonesia,
Berangkat dari hal tersebut pemerintah Desa kaleo mewujudkan keinginan masyarakat khusus warga mulai dari RT. 01 s/d Rt. 04 untuk melakukan pembukaan gang baru yang telah di anggarkan di dalam APBDes tahun 2016 sebesar Rp. 89.700.000 yang bersumber dari DDA ( dana desa dari APBN), walaupun awalnya pembukaan gang tersebut mencapai hambatan akibat satu atau dua orang warga yang belum bisa menghibahkan tanah miliknya untuk menunjang kegiatan tersebut, namun pada akhirnya dapat terselesaikan juga.




